Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan, serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Upaya pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan penyusunan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana, yang sekurang-kurangnya berisi kegiatan sebagai berikut :
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana;
dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
(3) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam FPRB yang dikoordinasikan oleh BPBD dengan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan mengacu pada RAD-PRB Provinsi Jawa Timur dan RAN-PRB.
(4) RAD-PRB Kabupaten Blitar ditetapkan oleh kepala BPBD untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan.
Your Correction
