Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, merupakan unsur dari perencanaan pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BPBD. (3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis risiko bencana pada suatu wilayah, dalam waktu tertentu yang dijabarkan melalui program kegiatan penanggulangan bencana. (4) Pemerintah Daerah dapat melakukan peninjauan dokumen perencanaan penanggulangan bencana setiap 2 (dua) tahun sekali atau sewaktu-waktu pada saat terjadi bencana. (5) Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah menunjuk BPBD sebagai koordinator dalam melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana. (6) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana, sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
Your Correction