Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: a. perencanaan penanggulangan bencana; b. pengurangan risiko bencana; c. pencegahan; d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan; e. analisis risiko bencana; f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; g. pendidikan dan pelatihan kebencanaan; h. penyusunan standar teknis penanggulangan bencana; dan i. penetapan kawasan rawan bencana.
Your Correction