Correct Article 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya bencana yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian lingkungan.
Your Correction
