Correct Article 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Setiap orang yang tindakannya dan/atau usahanya mengakibatkan bencana, bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan di luar kesengajaan, maka tanggung jawab mutlak menjadi batal.
Your Correction
