Correct Article 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan atau perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap Iingkungan hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang berlaku;
(3) Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat digunakan jasa mediator dan atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa.
Your Correction
