Correct Article 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Setiap sengketa yang muncul sebagai dampak penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pertama, diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan.
Your Correction
