Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan bencana . (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction