Correct Article 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan bencana .
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
