Correct Article 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dana penyelenggaraan penanggulangan bencana bersumber :
a. APBD Kabupaten;
d. APBDesa; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat menerima dan/atau mengajukan permohonan dana dari Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah.
(4) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
