Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi;
Your Correction