Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemulihan segera fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f, dilakukan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yang dilaksanakan dengan segera oleh instansi/ lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh BPBD, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction