Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Pemulihan segera fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f, dilakukan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yang dilaksanakan dengan segera oleh instansi/ lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh BPBD, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
