Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e, dilaksanakan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan psikososial.
Your Correction