Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi penyediaan: a. kebutuhan air bersih; b. sanitasi; c. pangan; d. sandang; e. pelayanan kesehatan; f. pelayanan sosial dan pendampingan psikososial; g. penampungan dan tempat hunian sementara.
Your Correction