Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Komando tanggap darurat mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, memadukan dan mensinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi komando tanggap darurat untuk penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana dengan segera pada saat kejadian bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), komando tanggap darurat mempunyai fungsi:
a. perencanaan operasi penanganan tanggap darurat bencana;
b. pengajuan permintaan kebutuhan bantuan;
c. pelaksanaan dan pengkoordinasian pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara tepat, efisien dan efektif;
d. pelaksanaan pengumpulan informasi sebagai dasar perencanaan komando tanggap darurat; dan
e. penyebarluasan informasi mengenai kejadian bencana dan penanganannya kepada media masa dan masyarakat luas.
Your Correction
