Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana, memerintahkan kepada instansi/lembaga terkait untuk mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana. (2) Instansi/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistic ke lokasi bencana. (3) Pengerahan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi antara lain : a. sumber daya dalam daerah, antar daerah Kabupaten/Kota maupun provinsi; b. Perangkat Daerah; c. Lembaga internasional yang bertugas menangani bencana; d. Search and rescue ( SAR ); e. TNI; f. POLRI; g. PMI; dan h. LINMAS; i. lembaga sosial dan keagamaan; j. lembaga swadaya masyarakat; k. relawan; dan l. penggiat peduli bencana lainnya.
Your Correction