Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penetapan status keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, dilakukan oleh Bupati.
(2) Dalam menentukan status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas laporan kondisi bencana dari BPBD yang merujuk pada hasil pemantauan di lapangan dan/atau berdasarkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
(3) Status keadaan darurat dibedakan menjadi ;
a. siaga darurat;
b. tanggap darurat; dan
c. transisi darurat ke pemulihan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penetapan status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) diatur dalam Peraturan Bupati.
(5) Dalam hal status keadaan darurat ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perijinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan/atau
i. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
