Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi: a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana.
Your Correction