Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga usaha berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara sendiri maupun dengan pihak lain. (2) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, lembaga usaha berkewajiban untuk : a. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat; c. mementingkan prinsip kemanusiaan dan tidak mengedepankan kepentingan usahanya; d. berkoordinasi dan melaporkan kegiatannya kepada BPBD dan menginformasikan kepada publik secara transparan.
Your Correction