Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Organisasi kemasyarakatan berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki.
(2) Organisasi kemasyarakatan wajib melakukan koordinasi dengan BPBD, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Organisasi kemasyarakatan dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Organisasi kemasyarakataan dapat melakukan pengumpulan uang dan/atau barang untuk membantu kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(5) Pengumpulan uang dan/atau barang untuk membantu kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud ayat
(4), harus memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
