Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, b. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; c. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan d. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Your Correction