Correct Article 64
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Blitar, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
