Correct Article 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Apabila berdasarkan hasil pengawasan dan audit sebagaimana dimaksud pada Pasal 54, ditemukan adanya penyimpangan, Kepala Daerah dapat melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
