Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan sumbangan, Pemerintah Daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan dan penyaluran sumbangan; (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dapat meminta dilakukan audit dari instansi yang berwenang.
Your Correction