Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sumber ancaman atau bahaya bencana; b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana; c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancangan bangunan dalam negeri; e. kegiatan konservasi lingkungan hidup; f. perencanaan tata ruang; g. pengelolaan lingkungan hidup; h. kegiatan reklamasi; dan i. pengelolaan keuangan.
Your Correction