Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran FPRB meliputi: a. memberikan masukan dalam penyusunan rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Pemerintah Daerah melalui BPBD; b. melakukan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana, bagi semua pemangku kepentingan menuju masyarakat tangguh bencana; c. berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction