Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Peran FPRB meliputi:
a. memberikan masukan dalam penyusunan rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Pemerintah Daerah melalui BPBD;
b. melakukan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana, bagi semua pemangku kepentingan menuju masyarakat tangguh bencana;
c. berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction
