Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Untuk melakukan penguatan upaya pengurangan risiko bencana dibentuk FPRB;
(2) FPRB dibentuk di tingkat Kabupaten dan Desa/Kelurahan;
(3) Anggota FPRB terdiri dari unsur :
a. Pemerintah Daerah;
b. lembaga pendidikan;
c. organisasi masyarakat;
d. organisasi non pemerintahan;
e. organisasi profesi;
f. media massa;
g. lembaga usaha; dan
h. individu peduli bencana.
(4) FPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk atas dasar kesadaran dan kemampuan masyarakat.
(5) FPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana yang ada dimasyarakat secara mandiri.
(6) Pembentukan FPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
