Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan penguatan upaya pengurangan risiko bencana dibentuk FPRB; (2) FPRB dibentuk di tingkat Kabupaten dan Desa/Kelurahan; (3) Anggota FPRB terdiri dari unsur : a. Pemerintah Daerah; b. lembaga pendidikan; c. organisasi masyarakat; d. organisasi non pemerintahan; e. organisasi profesi; f. media massa; g. lembaga usaha; dan h. individu peduli bencana. (4) FPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk atas dasar kesadaran dan kemampuan masyarakat. (5) FPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana yang ada dimasyarakat secara mandiri. (6) Pembentukan FPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction