Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan penanggulangan bencana di daerah selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah ;
b. menyusun perencanaan pembangunan daerah yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. penetapan status dan tingkat bencana daerah;
e. membangun sinergitas dalam penanggulangan bencana dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/ Kota serta pihak lain;
f. mengatur dan mengawasi aktifitas yang berpotensi menimbulkan ancaman bencana di daerah;
g. merumuskan kebijakan pemanfaatan ruang dan sumberdaya alam yang tidak melebihi kemampuan daya dukungnya;
h. membangun ketangguhan masyarakat dan daerah;
i. membentuk dan menguatkan FPRB Kabupaten dan Desa/Kelurahan;
j. penguatan dan pengorganisasian relawan peduli bencana ;
k. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain, yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan;
l. MENETAPKAN status bencana daerah yang didasarkan atas rekomendasi, yang disampaikan instansi yang berwenang, dan/atau kondisi riil.
(2) Pemerintah Desa berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana di tingkat desa dan kelurahan melalui kebijakan rencana pembangunan jangka menengah desa dan kelurahan yang selaras dengan RPJMD;
b. penyusunan perencanaan, penganggaran dan pembangunan desa dan kelurahan dengan memperhatikan kebijakan penanggulangan bencana;
c. menjalin kerjasama dengan desa/kelurahan lain guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan yang menjamin adanya perlindungan nilai-nilai budaya lokal, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat desa; dan
e. memberikan masukan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
Your Correction
