Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai, untuk tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana;
b. pengalokasian anggaran darurat bencana dalam bentuk belanja tidak terduga atau sebutan lain;
c. pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam program pembangunan daerah;
d. peningkatan kapasitas masyarakat dan mendorong penanggulangan bencana berbasis komunitas;
e. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum dan kemampuan daerah selama masa tanggap darurat;
f. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
g. peningkatan kapasitas, pengetahuan, ketrampilan dan kelembagaan kebencanaan kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kemampuan daerah.
Your Correction
