Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. tanggung jawab dan wewenang;
b. hak, kewajiban dan peran para pihak pemangku kepentingan ;
c. kelembagaan penanggulangan bencana;
d. penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. pendanaan dan pengalokasian;
f. penyelesaian sengketa.
Your Correction
