Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. pengurangan risiko bencana dan kerugian-kerugian yang ditimbulkannya;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan;
d. menghargai budaya dan kearifan lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan sosial masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Your Correction
