Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. pengurangan risiko bencana dan kerugian-kerugian yang ditimbulkannya; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; d. menghargai budaya dan kearifan lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan sosial masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Your Correction