Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pembaruan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), proses pengajuan Izin Gangguan sesuai dengan pengajuan izin baru sebagaimana dalam Pasal 7. (2) Permohonan perubahan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, dilakukan peninjauan lokasi oleh Tim Teknis.
Your Correction