Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila pemegang izin gangguan menghentikan atau menutup kegiatan usahanya maka wajib memberitahukan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
Your Correction