Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Apabila pemegang izin gangguan menghentikan atau menutup kegiatan usahanya maka wajib memberitahukan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
Apabila pemegang izin gangguan menghentikan atau menutup kegiatan usahanya maka wajib memberitahukan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion