Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku apabila : a. pemegang izin menghentikan kegiatan usahanya; b. pemegang izin mengubah jenis usahanya tanpa memperoleh persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; c. melanggar ketentuan dalam surat izin; d. kegiatan/usaha yang dilakukantidaksesuaidenganizin yang diterbitkan.
Your Correction