Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan yang belum memiliki Izin sampai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) Tahun harus mengurus izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Your Correction