Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Current Text
(1) Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Izin Gangguan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
