Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Current Text
(1) Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi.
(2) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana kegiatan dan/atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
(3) Akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diterima berdasarkan fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang terjadi terhadap masyarakat yang terkena dampak secara langsung dan/atau warga masyarakat yang berdekatan dengan lokasi usaha/kegiatan.
(5) Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Bupati melalui dinas/Instansi yang berwenang.
Your Correction
