Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan penolakan permohonan Izin, apabila : a. tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. tempat usaha berada di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya; c. tempat usaha tersebut dapatmenimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan berat terhadap masyarakat dan/atau kerusakan lingkungan berdasarkan pertimbangan dari instansi terkait; (2) Kekhawatiran akan mendapat persaingan dalam suatu perusahaan, yang datang dari orang-orang yang berkepentingan, tidak boleh menyebabkan penolakan izin.
Your Correction