Article 4
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai modal disetor ditetapkan sebesar Rp. 5.101.030.235,94 (lima milyard seratus satu juta tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah sembilan puluh empat sen) dengan rincian :
a. Penyertaan modal I Tahun 2010 sebesar Rp. 3.114.791.535,15 (tiga milyar sertua sempat belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah lima belas sen);
b. Penyertaan II Tahun 2011 sebesar Rp. 1.986.238.700,79 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah tujuh puluh sembilan sen).
(2) Modal disetor selain dimaksud pada ayat (1) juga ditambah sebesar Rp.
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tahun anggaran 2013.
(3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai investasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pembangunan jaringan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Kabupaten Blitar.
(4) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
PASAL II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal : 22 Juli 2013
BUPATI BLITAR
Ttd.
HERRY NOEGROHO
Diundangkan di Blitar pada tanggal : 16 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
Ttd.
PALAL ALI SANTOSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2013 NOMOR : 2/E