Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
5. Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
6. Kepala Dinas Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
11. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan / atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus (RTRW, Keterangan Rencana Kota/Kabupaten, KDB, KLB, KDH, KTB).
12. Mendirikan Bangunan adalah Kegiatan untuk mendirikan, merenovasi, memperluas atau merubah bangunan.
13. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan untuk mendirikan, merenovasi, memperluas, atau merubah bangunan.
14. Sempadan Bangunan adalah garis sejajar bangunan yang menghadap langsung dengan jalan
15. Izin Penghapusan Bangunan yang selanjutnya disebut IHB adalah izin yang diberikan untuk menghapuskan, merobohkan atau membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB.
16. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan adalah pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan terhadap IMB yang telah diberikan atau diterbitkan.
17. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah sertifikat laik fungsi bangunan gedung yang diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
18. Gangguan adalah segala sesuatu yang diakibatkan oleh suatu kegiatan tertentu dan mengganggu kegiatan/aktivitas masyarakat yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
19. Gangguan Jalan/Lalu lintas adalah gangguan terhadap penggunaan jalan/lalu lintas oleh orang pribadi atau badan untuk kegiatan tertentu.
20. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan.
21. Angkutan adalah pemindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
22. Angkutan Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
23. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah daerah.
24. Izin Trayek adalah izin yang diberikan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
25. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan / atau orang dengan dipungut bayaran.
26. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 Kg.
27. Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi tempat duduk penumpang, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipungut bayaran.
28. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 Kg.
29. Izin Insidentil adalah izin yang hanya diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
30. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
31. Pengedaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di Daerah.
32. Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikosumsi atau untuk dijual kembali.
33. Penjual Grosir Minuman Beralkohol adalah orang atau badan yang menjadi agen atau penjual minuman beralkohol kepada Pengecer Minuman Beralkohol.
34. Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah orang atau badan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir.
35. Kelab Malam/Pub adalah suatu usaha yang diiringi musik/musik hidup, pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
36. Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik yang disertai atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertujukan lantai dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
37. Cafe dan sejenisnya adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
38. Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan untuk menyanyi disertai jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
39. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
40. Hotel Melati I (satu) adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan yang dipungut bayaran dengan jumlah kamar minimal 5 (lima) buah.
41. Hotel Melati II (dua) adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan yang dipungut bayaran dengan jumlah kamar minimal 10 (sepuluh) buah.
42. Hotel Melati III (tiga) adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan yang dipungut bayaran dengan jumlah kamar minimal 15 (lima belas) buah.
43. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
44. Ikan adalah segala jenis organism yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungnan perairan, termasuk di dalamnya adalah pisces (ikan bersirip), crustacean (udang, rajungan, kepiting dan sejenisnya), molusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya), coelenterate (ubur-ubur, dan sebangsanya), echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya), amphibian (kodok dan sebangsanya), reptilian (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya), mammalian (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya), algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air) dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas, semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
45. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan / atau mendinginkan.
46. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan / atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan mendinginkan, manangani, mengolah dan / atau mengawetkannya.
47. Usaha pengolahan ikan adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang meliputi penyimpanan, pendinginan, pengasapan, pengalengan dan kegiatan lain yang bertujuan memberikan nilai tambah pada ikan.
48. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
49. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan bermotor luar atau bermotor dalam berukuran paling besar 5 GT (Gross Ton).
50. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
51. Pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencahariaanya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
52. Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
53. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
54. Surat izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perusahaan perikanan atau peroraqngan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
55. Surat Izin Penagkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Blitar.
56. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan di wilayah perairan Kabupaten Blitar.
57. Surat Pembudidayaan Ikan, yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap unit pembududayaan ikan untuk melakukan kegiatan budidaya ikan di Kabupaten Blitar.
58. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
59. Retribusi Perizinan Tertentu yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan oleh Pemerintah Daerah.
60. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
61. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan perizinan tertentu.
62. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
63. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
64. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
65. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
66. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
67. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
68. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
69. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin mendirikan bangunan.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya untuk penanggulangan timbulnya dampak negatif dari pem berian izin tersebut.
TABEL II INDEKS SEBAGAI FAKTOR PENGALI HARGA SATUAN RETRIBUSI
a. Indeks Kegiatan.
Indeks Kegiatan meliputi kegiatan :
1) Bangunan Gedung a) Pembangunan bangunan gedung baru, sebesar 1,00 b) Rehabilitasi / Renovasi
(1) Rusak Sedang, sebesar 0,45
(2) Rusak Berat, sebesar 0,65 c) Pelestarian / Pemugaran
(1) Pratama, sebesar 0,65
(2) Madya, sebesar 0,45
(3) Utama, sebesar 0,30 2) Prasarana Bangunan Gedung a) Pembangunan Baru, sebesar 1,00 b) Rehabilitasi / Renovasi
(1) Rusak Sedang, sebesar 0,45
(2) Rusak Berat, sebesar 0,65
b. Indeks Parameter.
1) Bangunan Gedung a) Bangunan Gedung di atas perm ukaan tanah.
(1) Indeks Parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk :
(a) Fungsi Hunian, sebesar 0,05 dan 0,50
i. Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana; dan ii. Indeks 0,50 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana.
(b) Fungsi Keagamaan, sebesar 0,00 (c) Fungsi Usaha, sebesar 3,00 (d) Fungsi Sosial dan budaya, sebesar 0,00 dan 1,00
i. Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, meliputi bangunan gedung kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif.
ii. Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara.
(e) Fungsi Khusus, sebesar 2,00 (f) Fungsi Ganda / Campuran, sebesar 4,00
(2) Indeks Parameter Klasifikasi Bangunan Gedung dengan bobot masing- masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut ;
(a) Tingkat Kompleksitas berdasarkan karakter kom pleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25 :
i. Sederhana 0,40 ii. Tidak Sederhana 0,70 iii. Khusus 1,00 (b) Tingkat Permanensi dengan bobot 0,20 :
i. Darurat 0,40 ii. Semi Permanen 0,70 iii. Permanen 1,00 (c) Tingkat Resiko Kebakaran dengan bobot 0,15 :
i. Rendah 0,40 ii. Sedang 0,70 iii. Tinggi 1,00 (d) Tingkat Zonasi Gempa dengan bobot 0,15 :
i. Zona I / minor 0,10 ii. Zona II / minor 0,20 iii. Zona III / sedang 0,40 iv. Zona IV / sedang 0,50
v. Zona V / kuat 0,70 vi. Zona VI / kuat 1,00 (e) Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0,10 :
i. Rendah 0,40 ii. Sedang 0,70 iii. Tingggi 1,00
(f) Ketinggian Bangunan Gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat bangunan gedung dengan bobot 0,10 :
i. Rendah 0,40 (1 lantai) ii. Sedang 0,70 (2 lantai – 3 lantai) iii. Tinggi 1,00 (lebih dari 3 lantai) (g) Kepemilikan Bangunan Gedung dengan bobot 0,05 :
i. Yayasan 0,40 ii. Perorangan 0,70 iii. Badan Usaha 1,00
(3) Indeks Param eter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk :
(a) Bangunan Gedung dengan m asa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up, diberi indeks sebesar 0,40 (b) Bangunan gedung denganmasa pemanfaatan jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,70 (c) Bangunan gedung dengan m asa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun, diberi indeks sebesar 1,00 b) Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah perm ukaan air, prasarana dan sarana umum untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi.
2) Prasarana Bangunan Gedung Indeks prasarana bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung kantor milik Negara ditetapkan sebesar 0,00 Untuk konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 1,75%.
TABEL III PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG
FUNGSI
KLASIFIKAS I
WAKTU PENGGUNAAN Parameter Indeks Parameter Bobot Parameter Indeks Parameter Indeks 1 2 3 4 5 6 7 8
1.Hunian
2.Keagam aan
3.Usaha
4.Sosial dan Budaya
5.Khusus
6.Ganda/Campuran
0,05/0,5 *) 0,00 3,00 0,00/1,00 **) 2,00 4,00
1.Kompleksitas
2.Perm anensi
3.Resiko Kebakaran
4.Zonasi Gempa
5.Lokasi (Kepadatan Bangunan Gedung)
0,25
0,20
0,15
0,15
0,10
a.Sederhana
b.Tidak Sederhana
c.Khusus
a.Darurat
b.Semi Permanen
c.Permanen
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Zona I / minor
b.Zona II / minor
c.Zona III / sedang
d.Zona IV / sedang
e.Zona V / kuat
f.Zona VI / kuat
a.Renggang
b.Sedang
c.Padat
0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,10 0,20 0,40 0,50 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00
1. Sementara jangka pendek
2. Sementara jangka menengah
3. Tetap
0,40 0,70 1,00
FUNGSI
KLASIFIKAS I
WAKTU PENGGUNAAN Parameter Indeks Parameter Bobot Param eter Indeks Parameter Indeks 1 2 3 4 5 6 7 8
6.Ketinggian Bangunan Gedung
7.Kepemilikan
0,10
0,05
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Negara / Yayasan
b.Perorangan
c.Badan Usaha Swasta
0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00
CATATAN : 1. *) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana.
2. Bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30.
TABEL IV CONTOH PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG (Angka-angka dalam kurung sesuai dengan Tabel III Penetapan Indeks)
1. FUNGSI HUNIAN Rumah Tinggal
0,50 (1) Fungsi hunian
0,25 x 0,40 = 0,10 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,70 = 0,105 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 0,70 = 0,07 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,70 = 0,035
(1.a) (2.c) (3.b) (4.c) (5.b) (6.a) (7.b) +
Kompleksitas : sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : sedang Zonasi gem pa : zona III/sedang Lokasi : sedang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : perorangan.
1,00 (3)
Waktu penggu- naan : Tetap.
→
Indeks Terintegrasi :
0,50 x 0,610 x 1,00 = 0,305
0,610
2. FUNGSI KEAGA- MAAN Masjid 0,00 (2) Fungsi Keaga- maan 0,25 x 0,70 = 0,175 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,40 = 0,06 0,15 x 0,50 = 0,075 0,10 x 0,10 = 0,01 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,40 = 0,02 (1.b) (2.c) (3.a) (4.d) (5.c) (6.a) (7.a) + Kompleksitas : tidak sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : rendah Zonasi gem pa : zona IV/sedang Lokasi : padat Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : Yayasan.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
0,00 x 0,580 x 1,00 = 0,00
0,580
3. FUNGSI USAHA Mall, Pertokoan 3,00 (3) Fungsi usaha 0,25 x 1,00 = 0,25 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 1,00 = 0,15 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 1,00 = 0,10 0,10 x 0,70 = 0,07 0,05 x 1,00 = 0,05 (1.c) (2.c) (3.c) (4.c) (5.c) (6.b) (7.c) + Kompleksitas : khusus Permanensi : permanen Resiko kebakaran : tinggi Zonasi gem pa : zona III/sedang Lokasi : padat Ketinggian bangunan : sedang Kepemilikan : badan usaha swasta.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
3,00 x 0,88 x 1,00 = 2,64
0,88
4. FUNGSI SOSIAL DAN BUDAYA
a. Kantor Kecamatan
0,00 (4) Fungsi Sosial dan Budaya
0,25 x 0,70 = 0,175 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,70 = 0,105 0,15 x 0,70 = 0,105 0,10 x 0,40 = 0,04 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,40 = 0,02
(1.b) (2.c) (3.b) (4.c) (5.a) (6.a) (7.a) +
Kompleksitas : tidak sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : sedang Zonasi gem pa : zona V/kuat Lokasi : sedang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : Negara.
1,00 (3)
Waktu penggu- naan : Tetap.
→
Indeks Terintegrasi :
0,00 x 0,685 x 1,00 = 0,00
0,685
b. Sekolah (SLTA) 1,00 (4) Fungsi Sosial dan Budaya
0,25 x 0,70 = 0,175 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,40 = 0,06 0,15 x 0,50 = 0,075 0,10 x 0,70 = 0,07 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,40 = 0,02 (1.b) (2.c) (3.a) (4.d) (5.b) (6.a) (7.a) + Kompleksitas : tidak sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : rendah Zonasi gem pa : zona IV/sedang Lokasi : sedang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : Negara.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
1,00 x 0,540 x 1,00 = 0,540
0,540
c. Rum ah Sakit 1,00 (4) Fungsi usaha 0,25 x 1,00 = 0,25 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,70 = 0,105 0,15 x 0,70 = 0,105 0,10 x 0,70 = 0,07 0,10 x 0,70 = 0,07 0,05 x 0,40 = 0,05 (1.c) (2.c) (3.b) (4.b) (5.b) (6.b) (7.c) + Kompleksitas : khusus Permanensi : permanen Resiko kebakaran : sedang Zonasi gem pa : zona V/kuat Lokasi : sedang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : yayasan.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
1,00 x 0,820 x 1,00 = 0,820
0,820
d. Puskesmas 1,00 (4) Fungsi Sosial dan Budaya 0,25 x 0,40 = 0,10 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,40 = 0,06 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 1,00 = 0,10 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,40 = 0,02 (1.a) (2.c) (3.a) (4.c) (5.c) (6.a) (7.a) + Kompleksitas : sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : rendah Zonasi gem pa : zona III/sedang Lokasi : padat Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : Negara.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap.
→ Indeks Terintegrasi :
1,00 x 0,58 x 1,00 = 0,58
0,58
5. FUNGSI KHUSUS Bangunan gedung Industri m inyak Peliumas.
2,00 (5) Fungsi khusus
0,25 x 1,00 = 0,25 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 1,00 = 0,15 0,15 x 0,20 = 0,03 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 1,00 = 0,05
(1.c) (2.c) (3.c) (4.b) (5.a) (6.a) (7.c) +
Kompleksitas : khusus Permanensi : permanen Resiko kebakaran : tinggi Zonasi gem pa : zona II/m inor Lokasi : renggang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : badan usaha swasta
1,00 (3)
Waktu penggu- naan : Tetap
→
Indeks Terintegrasi :
2,00 x 0,78 x 1,00 = 1,56
0,78
6. FUNGSI GANDA/ CAMPURAN Hotel, Apartemen, Mall, Shopping Center, Sport Hall.
4,00 (6) Fungsi ganda 0,25 x 1,00 = 0,25 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 1,00 = 0,15 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 1,00 = 0,10 0,10 x 1,00 = 0,10 0,05 x 1,00 = 0,05 (1.c) (2.c) (3.b) (4.b) (5.b) (6.b) (7.c) + Kompleksitas : khusus Permanensi : permanen Resiko kebakaran : tinggi Zonasi gem pa : zona III/sedang Lokasi : padat Ketinggian bangunan : tinggi Kepemilikan : badan usaha swasta.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
4,00 x 0,91 x 1,00 = 3,64
0,91
CATATAN : - Penetapan indeks terintegrasi untuk beberapa unit bangunan gedung dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian dalam 1 kavling/persil dihitung untuk
m asing-m asing unit bangunan.
- Jum lah lantai 1 bangunan gedung yang m em punyai bagian-bagian (wing) dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian, penetapan indeks terintegrasi
m engikuti jumlah lantai tertinggi.
TABEL V PENETAPAN INDEKS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
NO JENIS PRASARAN A BANGUNAN PEMBANGUNAN BARU RUSAK BERAT RUSAK SEDANG *) Indeks Indeks Indeks Indeks 1 2 3 4 5 6 7
1. Konstruksi pembatas / penahan / pengaman a. Pagar 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Tanggul / retaining wall
c. Turap batas kavling/persil
2. Konstruksi penanda masuk lokasi
a. Gapura 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Gerbang
3. Konstruksi perkerasan
a. Jalan 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Lapangan upacara
c. Lapangan olah raga terbuka
4. Konstruksi penghubung
a. Jembatan 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Box culvert
5. Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah
a. Kolam renang 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Kolam pengolahan air
c. Reservoir di bawah tanah
6. Konstruksi menara
a. Menara antena 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Menara reservoir
c. Cerobong
7. Konstruksi monument
a. Tugu 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Patung
8. Konstruksi instalasi / gardu
a. Instalasi listrik 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Instalasi telepon / komunikasi
c. Instalasi pengolahan
9. Konstruksi reklame / papan nama
a. Billboard 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Papan iklan
c. Papan nama (berdiri sendiri
atau berupa tembok pagar)
CATATAN :
1. RB = Rusak Berat
2. RS = Rusak Sedang
3. Jenis konstruksi bangunan lainnya yang termasuk prasarana bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
TABEL VI DAFTAR KODE DAN INDEKS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
1. *) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana.
2. Bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30
3. ***) Jenis konstruksi bangunan lainnya yang termasuk prasarana bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
. TABEL VII HARGA SATUAN (TARIF) RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG Kode J e n i s Harga Satuan Retribusi ( Rp ) Satuan 1 2 3 4 1 Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan
4.000,00 M2 1000 BANGUNAN GEDUNG
2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
2200 JENIS PRASARANA
2210 Konstruksi Pembatas / Penahan / Pengaman
2211 Pagar
1.000,00 M2 2212 Tanggul / Retaining Wall
1.000,00 M2 2213 Turap Batas Kaveling / Persil
1.000,00 M2 2220 Konstruksi Penanda Masuk
2221 Gapura
1.000,00 M2 2222 Gerbang
1.000,00 M2 2223 ****
2230 Konstruksi Perkerasan
2231 Jalan
1.000,00 M2 2232 Lapangan Parkir
1.000,00 M2 2233 Lapangan Upacara
1.000,00 M2 2234 Lapangan Olahraga Terbuka
1.000,00 M2 2235 Penimbunan Barang dan lain-lain
1.000,00 M2 2240 Konstruksi Penghubung
2241 Jembatan
1.000,00 M2 2242 Box Culvert
1.000,00 Unit 2243 Dueker, Gorong-gorong Saluran / Drainase
1.000,00 M2 2250 Konstruksi Kolam / Re servoir Bawah Tanah
2251 Kolam Renang
3.500,00 M3 2252 Kolam Pengolahan Air
3.500,00 M3 2253 Reservoir Bawah Tanah
3.500,00 M3 2254 Waste Water Treatment Plant
3.500,00 M3 2255 Saluran Air
1.500,00 M2 1
4 2260 Konstruksi Menara
2261 Menara Antena
100.000,00 M 2262 Menara Reservoir
7.000,00 M3 2263 Cerobong
7.000,00 M 2270 Konstruksi Monumen
2271 Tugu
5.000,00 M 2272 Patung
3.500,00 M 2280 Konstruksi Instalasi
2281 Instalasi Listrik dan Jaringan Listrik Bawah Tanah
4.000,00 M 2282 Instalasi Telekomunikasi dan Jaringan Telkom Bawah Tanah
25.000,00 M2 2283 Instalasi Pengolahan
4.000,00 M2 2284 Instalasi Bahan Bakar
4.000,00 M2 2285 Jaringan Gas Bawah Tanah
4.000,00 M2 2286 Konstruksi Pondasi Mesin di luar Bangunan
14.000,00 M2 2287 Jembatan atau Lift (service kendaraan di luar bangunan)
14.000,00 M2 2290 Konstruksi Reklame
2291 Billboard / Bando
25.000,00 M2 2292 Papan Iklan
20.000,00 M2 2293 Papan Nama (Berdiri sendiri atau berupa tembok pagar)
15.000,00 M2 2294 ****
2 Biaya Administrasi IMB (Pemecahan Dokumen IMB), pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan gedung, dan/atau perubahan non teknis lainnya).
25.000,00
TABEL VIII PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 1 Fungsi bangunan gedung : Hunian Jenis bangunan gedung : Rumah Tinggal Nama Pemilik bangunan gedung : Misnadi Lokasi Bangunan : JL. Mastrip 25 Srengat
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
100.00 m2
2. Jumlah Lantai :
1 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 %
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar : 60.00 m2
2. Waste Water Treatmen : 3 m2
RETRIBUSI
1. Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung :
Rp.
4.000,00 m2
2. Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar :
Rp.
1.000,00 m2 - Waste Water Treatmen :
Rp.
3.500,00 m3
3. Penyediaan Formulir
:
Rp.
5.000,00
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB
1. INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI
a. Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/penahan/pengaman 1212 Rumah tinggal
0.50 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2250 Konstruksi kolam 1310 Kompleksitas
0.25 2254 Waste water treatment plant
1.00 1311 Sederhana
0.40
0.10 1320 Permanensi
0.20 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Sedang
0.70
0.07 1360 Ketinggian bangunan gedung
0.10 1361 Rendah
0.40
0.04 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Perorangan
0.70
0.04
Jumlah
0.625
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
b.Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 0.50 X 0.625 X 1.00 = 0.3125
2 .PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG
100.00 x 0.3125 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp 125,000.00 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG :
2211 Pagar
60.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 60,000.00 2254 Waste Water Treatmen
3.00 x 1.00 x Rp 3,500.00 = Rp 10,500.00
b. Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH = Rp 200,500.00 Terbilang : Dua ratus ribu lima ratus rupiah
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 2 Fungsi bangunan gedung : Hunian Jenis bangunan gedung : Rumah Tinggal Nama Pemilik bangunan gedung : Tukijo Lokasi Bangunan : JL. Panglima Sudirman
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
240.00 m2
2. Jumlah Lantai :
2 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 %
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar : 80.00 m2
2. Waste Water Treatmen : 5 m2
RETRIBUSI
1. Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung :
Rp.
4.000,00 m2
2. Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar :
Rp.
1.000,00 m2 - Waste Water Treatmen :
Rp.
3.500,00 m3
3. Penyediaan Formulir
:
Rp.
5.000,00
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1 INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI
a. Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/penahan/pengaman 1212 Rumah tinggal
0.50 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2250 Konstruksi kolam 1310 Kompleksitas
0.25 2254 Waste water treatment plant
1.00 1311 Tidak sederhana
0.70
0.18 1320 Permanensi
0.20 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Padat
1.00
0.10 1360 Ketinggian bangunan gedung
0.10 1361 Sedang (2-3 lantai)
0.70
0.70 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Perorangan
0.70
0.04
Jumlah
0.760
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
b. Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 0.50 X 0.760 X 1.00 = 0.38
2. PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG
240.00 x 0.38 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp 364,800.00 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG 2211 Pagar
80.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 80,000.00 2254 Waste Water Treatmen
5.00 x 1.00 x Rp 3,500.00 = Rp 17,500.00
b. Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH
= Rp 467,300.00 Terbilang : Empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 3 Fungsi bangunan gedung : Ganda Jenis bangunan gedung : Rumah Tinggal & Toko (Ruko) Nama Pemilik bangunan gedung : Sukri, S.Pd Lokasi Bangunan : JL. Ahmad Yani
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
160.00 m2
2. Jumlah Lantai :
2 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 %
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar : 50.00 m2
2. Waste Water Treatmen : 5 m2
RETRIBUSI Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung : Rp. 4.000,00 m2 Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar : Rp. 1.000,00 m2 - Waste Water Treatmen : Rp. 3.500,00 m3 Penyediaan Formulir
: Rp. 5.000,00
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1 INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/penahan/pengaman 1212 Ganda
0.50 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2250 Konstruksi kolam 1310 Kompleksitas
0.25 2254 Waste water treatment plant
1.00 1311 Tidak sederhana
0.70
0.18 1320 Permanensi
0.20 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Padat
1.00
0.10 1360 Ketinggian bangunan gedung
0.10 1361 Sedang (2-3 lantai)
0.70
0.07 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Perorangan
0.70
0.04
Jumlah
0.760
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 4.00 X 0.760 X 1.00 = 3.04
2 PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG
160.00 x 3.04 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp 1,945,600.00 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG 2211 Pagar
50.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 50,000.00 2254 Waste Water Treatmen
5.00 x 1.00 x Rp 3,500.00 = Rp 17,500.00
b.Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH = Rp 2,018,100.00 Terbilang : Dua juta delapan belas ribu seratus rupiah
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 4 Fungsi bangunan gedung : Usaha Jenis bangunan gedung : Toko Nama Pemilik bangunan gedung : Sukiman Lokasi Bangunan : JL. Ahmad Yani No. 17
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
270.00 m2
2. Jumlah Lantai :
3 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 % (baru)
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar : 90.00 m2
2. Waste Water Treatmen : 7 m2
RETRIBUSI
1. Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung :
Rp.
4.000,00 m2
2. Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar :
Rp.
1.000,00 m2 - Waste Water Treatmen :
Rp.
3.500,00 m3
3. Penyediaan Formulir
:
Rp.
5.000,00
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1 INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI
a. Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/penahan/pengaman 1212 Usaha
0.50 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2250 Konstruksi kolam 1310 Kompleksitas
0.25 2254 Waste water treatment plant
1.00 1311 Tidak sederhana
0.70
0.18 1320 Permanensi
0.20 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Padat
1.00
0.10 1360 Ketinggian bangunan gedung
0.10 1361 Sedang (2-3 lantai)
0.70
0.70 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Perorangan
0.70
0.04
Jumlah
0.760
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
b. Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 3.00 X 0.760 X 1.00 = 2.28
2 PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG
270.00 x 2.28 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp 2,462,400.00 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG 2211 Pagar
90.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 90,000.00 2254 Waste Water Treatmen
7.00 x 1.00 x Rp 3,500.00 = Rp 24,500.00
b. Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH = Rp 2,581,900.00 Terbilang : Dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 5 Fungsi bangunan gedung : Usaha Jenis bangunan gedung : Menara Nama Pemilik bangunan gedung : Sugiyoto Lokasi Bangunan : Jl. Urip Sumoharjo
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
- m2
2. Jumlah Lantai :
0 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 %
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar
:
30.00 m1
2. Menara telekomunikasi :
71 m
3. Instalasi Telekomunikasi :
60 m2
RETRIBUSI
1. Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung :
Rp.
4.000,00 m2
2. Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar :
Rp.
1.000,00 m2 - Menara telekomunikasi :
Rp. 100.000,00 m2 - Instalasi Telekomunikasi :
Rp. 25,000.00 m2
3. Penyediaan Formulir
:
Rp.
5.000,00 set
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1 INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI
a. Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/pengaman 1212 Usaha
3.00 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2260 Konstruksi menara 1310 Kompleksitas
0.25 2261 Menara antena
1.00 1311 Khusus
1.00
0.25 2280 Konstruksi instalasi 1320 Permanensi
0.20 2282 Instalasi Komunikasi
1.00 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Sedang
0.70
0.07 1360 Ketinggian bangunan gedung
1.00 1361 Tinggi
1.00
1.00 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Badan usaha
1.00
0.05
Jumlah
1.750
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
b. Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 3.00 X 1.750 X 1.00 = 5.25
2 PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG - x 5.25 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp - 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG 2211 Pagar
30.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 30,000.00 2262 Menara telekomunikasi
71.00 x 1.00 x Rp 100,000.00 = Rp 7,100,000.00 2282 Instalasi telekomunikasi
60.00 x 1.00 x Rp 25,000.00 = Rp 1,500,000.00
b. Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH = Rp 8,635,000.00 Terbilang : Delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah