Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Pelayanan Transportasi Jemaah Haji Daerah dari daerah asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke daerah asal. (2) Jenis pelayanan Transportasi Jemaah Haji Daerah paling sedikit terdiri atas: a. pelayanan transportasi berupa bus dari daerah asal ke Embarkasi; b. pelayanan transportasi berupa bus dari debarkasi ke daerah asal; c. pelayanan bagasi; d. Fasilitasi seragam yang beridentitas daerah; e. pelayanan konsumsi; dan f. pelayanan operasional lainnya. (3) Pelayanan operasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terdiri atas: a. upacara pelepasan dan penyambutan; b. perjalanan, operasional dan akomodasi PPIHD, TPHD, dan TKHD; c. pelayanan kesehatan; dan d. pelayanan keamanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pelayanan Transportasi Jemaah Haji Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction