Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memberikan fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji.
(2) Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembentukan PPIHD;
b. pengangkatan Petugas Haji Daerah; dan
c. pelayanan Transportasi Jemaah Haji Daerah.
Your Correction
