Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji
Current Text
Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi Pelayanan Jemaah Haji berkoordinasi dengan:
a. Gubernur;
b. Kemeterian Agama; dan/atau
c. kementerian/instansi terkait.
Your Correction
