Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi Pelayanan Jemaah Haji berkoordinasi dengan: a. Gubernur; b. Kemeterian Agama; dan/atau c. kementerian/instansi terkait.
Your Correction