Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 8 Mei 2019 BUPATI BLITAR, Ttd.
RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 8 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, Ttd.
TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR : 2/E NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 74-2/2019
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
NIP. 19650420 199008 1 002
Your Correction
