Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan pemberian fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji di Daerah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
(3) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
