Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran pokok Pajak Reklame terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Your Correction