Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan:
a. Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas NJOPR dan NSPR, dengan rumus:
NSR = NJOPR + NSPR.
b. NJOR sebagaimana dimaksud pada huruf a, dihitung berdasarkan ukuran reklame, harga dasar ukuran reklame, ketinggian, dan harga dasar ketinggian reklame dengan rumus:
NJOPR = (Ukuran Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar Ketinggian Reklame).
c. Nilai Strategis Pemasangan Reklame dihitung berdasarkan Nilai Fungsi Ruang (NFR) lokasi pemasangan, Nilai Sudut Pandang (NSP) dan Nilai Fungsi Jalan (NFJ), dengan rumus:
NSPR = (NFR + NSP + NFJ) x Harga Dasar NSPR
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Harga Dasar Ukuran Reklame dan Harga Dasar Ketinggian Reklame serta cara perhitungannya dan perhitungan NFR, NSP, NFJ dan Harga Dasar NSPR diatur dalam Peraturan Bupati.
(7) Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Your Correction
