Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Current Text
Besaran pokok Pajak Hiburan terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Your Correction
