Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Current Text
(1)Tarif Pajak Hiburan untuk pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film atau alat optik dan elektronik ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen);
(2)Besarnya tarif pajak untuk jenis Hiburan selain pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
a. tontonan film ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
d. pameran ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
e. diskotik, karaoke, klab malam, pub, penyelenggaraan music hidup ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
f. sirkus, acrobat dan sulap ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
g. permainan bilyar dan bolling ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness centre) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
j. pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
(3)Pengecualian dari objek Pajak Hiburan antara lain misalnya untuk kegiatan amal/sosial, keagamaan, partai politik, yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah.
Your Correction
