Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Tidak termasuk Objek Pajak Penerangan Jalan adalah :
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas 25.000 Watt yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Your Correction
