Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
(2) Tenaga listrik dari sumber lain sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah tenaga listrik yang diperoleh dari layanan PT. PLN.
Your Correction
